Polisi Bongkar Praktik Ilegal Penimbunan Solar Subsidi di Inhu, Empat Orang Diamankan

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Penimbunan Solar Subsidi di Inhu, Empat Orang Diamankan

INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan secara terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pria berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat malam, 11 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin, S.H., M.H., yang menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU Simpang PT KAT.
“Petugas yang tengah melakukan pemantauan melihat sebuah kendaraan pick up melakukan pengisian bio solar secara berlebihan. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” ujar AIPTU Misran.
 

Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan tersebut berhenti di sebuah warung di Jalan Lintas Timur. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan tangki modifikasi yang disembunyikan di bak mobil, berisi sekitar 200 liter bio solar bersubsidi.
 

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial RS alias Eben yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU, serta MS alias Simbolon yang bertindak sebagai sopir. Hasil pengembangan lebih lanjut, polisi turut mengamankan dua pelaku lainnya, yakni LP alias Landong selaku pemilik kendaraan dan BBM, serta HR alias Hedy yang merupakan operator SPBU.
 

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong terencana. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal untuk mengelabui petugas. BBM bersubsidi tersebut kemudian dibeli dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga dengan tangki modifikasi, uang tunai hasil penjualan, dokumen kendaraan, perangkat elektronik, serta data transaksi penjualan BBM dari SPBU terkait.
“Para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
 

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.***

Berita Lainnya

Index